1.Sejarah, Definisi, dan Fungsi Bank
a. Sejarah Bank
Menurut sejahranya, bank bersal dari bahasa Yunani, ”banco” yang artinya bangku atau meja ( meja tersebut pada saat itu digunakan sebagai tempat tukar-menukar uang ). Pada mulanya, kegiatan bankberfungsi sebagai pedagang uang. Bank dapat membeli dan menjual uang. Bank juga menerima titipan simpanan uang logam. Sebagai tanda bukti bahwa seseorang telah menitipkan uang, diberi nota emas Smith yang dikenal dengan nama Gold Smith Notes. Gold smith notes inilah yang sekarang dikenal dengan uang giral.
b. Definisi Bank
1) Menurut Undang-Undang pokok perbankan No.7 Tahun 1992, bank didefinisikan sebagai berikut. ”Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dakam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.”
Berdasarkan definisi-definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya yang dimaksud dengan bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang kelibihan dana dan menyalurkannya kepada masyarakat yang kekuranga dana. Bank juga dapat memberikan pelayanan jasa dibidang-bidang keuangan lainnya, seperti mengirim uang (wesel ) mentransfer uang, menyediakan jaminan bank ( bank garansi ), melaksanakan inkaso, dan melakukan diskonto.
c. Fungsi Bank
Berdasarkan definisinya, secara umum fungsi bank dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
1) Sebagi penerima kredit ( kredit pasif ) dari masyarakat, dalam bentuk
a) simpanan atau tabungan biasa yang pengambilanya dapat dilakukan setiap saat;
b) deposito atau tabungan berjangka yang hanya bisa diambil dalam jangka waktu tertentu;
c) simpanan dalam bentuk giro atau rekening koran, yaitu simpanan atas nama penyimpan yang hanya bisa diambil dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
2) Sebagai pemberi kredit ( kredit aktif ) kepada masyarakat, yyaitu bank dapat membetikan kreditkepada masyarakat, baik kredit produktif maupun kredit konsumtif. Dana yang diberikan bisa berasal dari simpanan, deposito, maupun dari bank sendiri.
3) Sebagai perantara lalu lintas moneter, yaitu dalam menjalankan fungsinya sebagai perantara lalu lintas moneter, bank dapat melakukan jasa pengiriman uanga serta mengatur diskonto dan inkaso.
2) Jenis-Jenis Bank
Pembagian jenis-jenis bank dapat dikelompokkan menurut fungsinya, kepemilikan, bentuk hukum, dan organisasinya.
1. Jenis Bank Menurut Fungsinya
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perbankan No.7 Tahun 1992, jenis bank menurut fungsinya dikatagorikan sebagai berikut.
a). Bank Sentral ( Bank Indonesia )
Bank senrtal ( Bank Indonesia ) yaitu bank yang berfungsi sebagai bank sirkulasi dan sebagai induk dari bank-bank lainnya ( banker’s of bank ).
Tugas-tugas pokok bank sentaral adalah sebagai berikut:
1. Banak Sentral sebagai Bank bagi Pemerintah
Setiap hari pemerintah melakukan kegiatan pengeluaran dan penerimaan uang. Untuk melakukan kegiatan tersebut, pemerintah memerlukan jasa bank. Bank sentral bertindak sebagai lembaga keuangan yang menyimpan uang milik pemerintah. Pemerintah juga menggunakan jasa bank sentral untuk mengirim dan membayar uang kepada pemerintah daerah dan departemen-departemen pemerintah yang lain. Dengan kata lain, bank sentral bertugas sebagai pengelola keuangan pemerintah. Pada beberapa kasus, pengeluaran pemerintah lebih besar daripada penerimaan pemerintah sehingga memerlukan pinjaman luar negeri, dengan cara mengeluarkan treasury bill, yaitu pinjaman pemerintah dalam jangka pendek, biasanya setiap tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, atau satu tahun. Treasury bill dijual kepada lembaga keuangan dan masyarakat. Peran bank sentral dalam hal ini adalah diberi kekuasaan oleh pemerintah untuk menentukan dan mengubah tingkat suku bunga dari treasury bill tersebut.
2. Bank Sentral sebagai Bank bagi Bank Umum
Bank sentral sering disebut bank bagi bank ( banker’s of bank) atau sering disebut sumber pinjaman terakhir ( lender of last rasort ). Maksudnya, bahwa bank sentral dapat melanyani bank umum dalam memberikan pinjaman dan menerima simpanan dari bank umum. Bank sentral tidak melanyani bank umum secara langsung, tetati hanya melanyani bank umum.
3. Bank Sentral sebagai Pngawas Kegiatan Bank Umum dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Dalam menjalankan usahanya, bank sentral diberi kekuasaan oleh pemerintah untuk mengawasi dan memberikan petunjuk-petunjuk kepda bank umum dan lembaga keuangan lainnya. Bank sentral dapat mengeluarkan praturan-peraturan untuk mengawasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh bank umum dan lembaga keuangan lain. Sering kali dalam menjalankan usaha ini, bank umum dan lembaga keuangan menyalahi aturan, misalnya menberi pinjaman yang terlalu banyak sehinhga uang tunai yang ditinggalkan tidak mencukupi sebagai cadangan. Hal ini yang bisa terjadi apabila mereka memberikan pinjaman terlalu banyak akan menyebabkan timbulnya inlflasi. Dalam hal itu bank sentral dapat berfungsi sebagai pengawas dan pengatur kegiatan ekonomi melalui kebijakan moneter.
4. Bank sentral sebagai pengawas Kegiatan perdangan Luar Negeri dalam Rangka manjaga kestabilan Nilai Mata Uang Dalam Negeri
Salah satu usaha yang dapat dilakukan oleh bank sentral untuk menjaga kestabilan ekonimo adlah dengan cara mempertahankan kurs mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Untuk memcapai tujuan tersebut, yang harus dilakukan pemerintah adalah menjaga keseimbangan antara nilai ekspor dan impor. Hal lain yang harus dijaga adalah bank sentral harus menyediakan cadangan devisa (valuta asing) yang cukup agar sewaktu-waktu dapat diguanakan unutk membiayai pembanyaran uang asing. Contohnya, apabila terdapat tekanan-tekanan untuk enurunkan nilai kurs mata uang dalam negeri, bank sentral bertugas menghapuskan tekanan tersebut. Salah satu langkah yang diambil oleh bank sentral ialah meningkatkan suku bunga.
5. Bank Sental sebagai pencetak uang dan Penjamin Ketersediaan Uang
Pemerintah memberi kekuasaan ( hak oktroi = hak tunggal ) kepada bank sental untuk mencetak dan mengedarkan uang kartal yang bertujuan memperlancar kegiatan perdagangan dan proses produksi di dalam negeri. Dalam melaksanakan tugasnya, bank sentral harus dapat menentukan dengan tepat besarnya jumlah uang yang harus disediakan dalam jangka waktu tertentu sehingga dapat menjamin kelancaran perdagangan dan produksi.
b) Bank Umum
Bank umum merupakan bank yang memberikan jasa melalui mekanisme pembanyaran. Tugas pokok bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepda masyarakat, dan membrikan jasa melalui mekanisme keuangan kepada masyarakat.
Usaha- uaha yang dapat dilakukan oleh bank umum, diantaranya
1) memberi pinjaman dan menerima pinjaman dari perusahaan lain atau masyarakat ;
2) menerima titipan barang-barang berharga ;
3) melakukan kegiatan dalam valuta asing ;
4) melayani jasa pengiriman ( transfer ) antarbank ;
5) melakukan giro dan inkaso antarbank ;
6) tidak boleh melakukan usaha asuransi, tetapi boleh mendirikan anak perusahaan yang melakukan usaha asuransi.
Berikut adalah keistimewaan yang dimiliki oleh bank umum:
1) Bank umum dapat menciptakan tabungan yang sewaktu-waktu dpat diambil dengan cek atau giro ( tabungan giral ). Keistimewaan tabungan giral ini dapat diambil dengan menggunakan cek. Artinya, boleh diambil bukan oleh pemiliknya sedangkan dilembaga keuangan lain tabungan hanya boleh diambil oleh pemilik tabungan.
2) Bank umum dapat menciptakan daya beli baru dalam perekonomian. Artinya, bank umum dapat menciptakan uang giral.
3) Bank umum memberikan pinjaman jangka pendek. Artinya, bank umum dapat menjadi mitra perusahaan untuk menyediakan dana yang sesuai dengan keadaan perekonomian pada saat itu.
c) Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalh bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito. Uasaha yang bisa dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ), yaitu
1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito;
2) memberikan pinjaman kepada masyarakat;
3) menyedikan fasilitas pertukaran valuta asing.
BPR dilarang melakukan usaha :
1) menerima simpanan dalam bentuk giro;
2) melakukan lalu lintas moneter, seperti transfer, kliring, wesel;
3) melakukan pembayaran keluar negeri;
4) melakukan usaha asuransi.
Contoh bank yang termasuk BPR, yaitu bank desa, lumbung desa, bank pasar, dan Badan Kredit Desa ( BKD).
d) Bank Syariah
Lembaga keungan syariah mulai dirintis di Indonesia pada 1992 sejalan dengan dengan berlakunya Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Sebelumnya, telah berdiri Bank Islam pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia ( BMI ) pada 2 September 1991. keberadaan lembaga keuangan syariah semakin menampakan perkembangan yang bearti, seperti tumbuhnya Baitul Maal wat Tamwil ( BMT ) dan banyak berdirinya Bank Perkereditan Syariah seta beroperasinya Perbankan Umum Syariah.
Bank syariah adalah bank yang berdasarkan, antara lain kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal, serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. Bank syariah beropersi atas dasar konsep bagi hasil dan tidak menggunakan bunga sebagi alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas penggunaan dana atau pinjaman. Berbeda dengan bank nonsyariah, bank syariah tidak membedakan secara tegas antara sektor moneter dan sektor riil sehingga dalam kegiatan uasahanya dapat melakukan transaksi-taransaksi sektor riil, seperti jual beli dan sewa manyewa.
Kegiatan bank syariak merupakan implementasi prinsip ekonomi Islam dengan beberapa karakteristik, yaitu:
1) pelarangan riba dalam berbagai bentuknya;
2) tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time value of money);
3) konsep uang sebagai alat tukar, bukan sebagi komoditas;
4) tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang;
5) tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad
Perbedaan antara bank konvensiaonal dan bank syariah dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi funding (penarikan dana dari masyarakat) dan sisi lending (pembiayaan atau perkereditan ). Bank konvensioanal memberikan fasilitas kredit (debitur) dengan keuntungan jasa (bunga) bagi pihak bank sebesar persentase tertenru sesuai dengan jumlah kredit dan ditetapkan pada saat akad kredit. Pihak debitur wajib mengembalikan failitas kredit berupa pokok da nilai bunganya, baik usahanya untung atau rugi. Dari sisi funding, bank konvensiaonal menerik dana dari masyarakat (kreditur). Misalnya dalam bentuk tabungan dan pemberian jasa simpanan (bunga) sebesar persentase tertentu sesuai dengan besar simpanan dan
ditetepka pada saat kreditur membuka rekening tabungan tau berdasarkan tingkat suku bunga tabungan yang berlaku.
Bank syariah menberikan fasilitas kredit kepada debitur dengan dua pola, yaitu pola investasi dan pola jual beli.
1) Pola Investasi
Bank syariah menginvestasikan dana kepada debitur dengan sistem bagi hasil yang ditetapkan dalam akad bukanlah nilai hasil yang harus diterima pihak investor (bank), melainkan persentase bagi hasil. Oleh karena itu, keuntungan yang di terima pihak bank bisa besar ataupun kecil, bergantung pada hasil yang dapat diraih melalui usaha si debitur. Bahkan, pihak bank menerima risiko terhadap kemungkinan kerugian pada usaha yang dijalankan si debitur.
2) Pola Jual Beli
Pada pola ini bank syariah memberikan fasilitas kredit kepada debitur dengan cara jual beli yang pembayarannya dikredit oleh debitur. Pihak bank membeli barang yang diperlukan si debitur. Kemudian menjualnya kepada debitur dengan harga tertentu (sebesar harga pokok ditambah selisih keuntungan bagi pihak bank). Dalam hal ini, pihak bank menadapat keuntungandari transaksi jual beli barang, bukan dari transaksi meminjamkan uang.
Dari sisi funding (panarikan dana dari masyarakat), bank syariah menerima dana dari masyarakat dengan dua pola, yaitu pola titipan dan pola simpanan investasi.
1) Pola Titipan (Wadi’ah)
Pihak bank menerima titipan dana dari masyarakat ( kreditur) dengan akad bahwa pihak bank dapat menggunakannya untuk keperluan usahanya untuk itu, pihak bank dapat memberikan hadiah atau bonus kepada si kreditur sesuai dengan laba yanga berhasil diraihnya.
2) Pola Simpanan Investasi (Mudharabah)
Pihak kreditur (masyarakat) menyertakan dana kepada bank untuk digunakan sebagai investasi bank pada debitur. Berdasarkan pola ini, kreditur berhak mendapat bagian dari hasil usaha yang dijalankan si debitur.
2) Jenis Bank menurut Kepemilikannya
Menurut kepemilikannya, bank dikelompokan sebagai berikut.
a)Bank Milik Negara
Bank Milik Negara adalah bank yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Bank milik nagara dikelompokan menjadi:
1) Bank Umum Milik Negara
a) Bank Rakyat Indonesia (BRI)
b) Bank Mandiri
c) Bank Negara Indonesia 1946 (BNI’46)
2) Bank Tabungan
Bank Tabungan Nagara (BTN)
3) Bank Pembangunan
Bank Pembangunan Daerah (BPD), contohnya Bank Jabar dan BPD Jateng
b) Bank Milik Swasta
Bank milik swasta adalah bank yang modalnya berasal dari perseorangan atau swasta. Bank milik swasta hanya bisa didirikan dan menjalankan usaha setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dengan mendengarkan pertimbangan-pertimbangan dari bank Indonesia. Contoh bank milik swasta yaitu BCA, Bank Niaga, Bank Permata, dan Bank Danamon.
c)Bank Koperasi
Bank koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Contoh bank koperasi yaitu bank umum koperasi Indonesia (Bukopin).
3) Jenis Bank menurut Bentuk Hukumnya
Menurut bentuk hukumnya bank dapat dibedakan menjadi
a) Bank yang berbentukan perseroan terbatas ( PT)
b) Bank yang berbentuk Firma
c) Bank yang berbentuk bandan usaha perseorangan
d) Bank yang berbentuk koperasi
4) Jenis Bank menurut Organisasinya
Menurut Organisasinya bank dapat dibedakan sebagai berikut
a) Unit banking adalah bank yang hanya mempunyai satu oarganisani dan tidak mempunyai cabang didaerah lain.
b) Branch Banking adalah bank yang mempunyai cabang-cabang didaerah lain
c) Correspodenscy Banking adalah bank yang dapat melakukan pemerikasaan dokumen eskpor impor dan mempunyai kegiatan utama di luar negeri.
3. Produk-produk Perbankan
1. Produk yang tergolong kredit pasif
a. Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penyimpanan dan penarikannya tidak terikat dengan jangka waktu tertentu. Simpanan dalam bentuk tabungan boleh diambil oleh si pemiliknya kapan saja jika ia memerlukannya.
b. Giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya bisa dilakukan kapan saja, tapi hanya bisa diambil dengan mengguanakan cek atau giro bilyet. Giro dapat dipergunakan sewaktu-waktu untuk alat pembayaran
- Deposito Berjangka ( Time deposits)
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya bisa dilakukan pada jangka waktu tertentu, biasanya satu bulan, tiga bulan, enam bulan, dan duabelas bulan.
- Sertifikat Deposito
Sertifikat Deposito adalah salah satu brntuk deposito berjangka yang surat buktinya dapat diperjualbelikan.
e. Deposits on Call
Deposits on call adalah simpanan yang tetap di bank. Selama deposan tidak memerluakannya, deposito tersebut tidak dapat diambil. Jika ia akan mengambil simpananya terlebih dahulu harus memberitahukan kepada pihak bank
f. Loan Deposits
Loan deposits adalh pinjaman yang dititipkan lagi di bank yang dapat diambil sewaktu-waktu.
2. Produk Perbankan yang Termasuk Kredit Aktif
a. Kredit Rekening Koran
Kredit rekening koran merupakan produk pemberian kredit dari bank kepada nasabah dengan ketentuan kredit bisa diambil sesuai dengan kebutuhan. Jaminan kredit ini bisa dalam bentuk surat berharga.
b. Kredit Akseptasi
Kredit akseptasi adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabak dengan cara mengeluarkan wesel dan dapat diperdagangkan oleh pemenangnya.
c. Kredit Raimbers (Letter of Credit)
Kredit rembers adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membantu proses pembayaran atas barang-barang yang di impor dari luar negeri. Maksudnya, seseorang dapat melakukan impor barang dari luar negeri dan pemnayarannya dapat dilakukan sementara oleh bank. Setelah importir mendapatkan hasil, barulah ia membayar kepada bank sesuai dengan perjanjian semula.
d. Produk Perbankan yang Berupa jasa Lalu Lintas Moneter
e. Mengirim Uang atau Transfer
Transfer adalah suatu jasa pengiriman uang yang dilakukan oleh bank untuk membantu nasabah (masyarakat) mengirim uang dari satu tempat ke tempat lain, baik dalam bentuk rupiah maupun dalam bentuk mata uang asing.
f. Melakukan Inkaso (Collection)
Bank dapat melakukan inkaso, yaitu memberikan jasa penagihan utang yang dimiliki nasabahnya atas nasabah lain. Atas jasanya ini bank akan mendapat jasa sebesar nota inkaso yang telah disepakati.
g. Melakukan Diskonto
Bank dapat memberikan jasa pembelian atau penjualan surat-surat berharga yang dijamin oleh bank bersangkutan.
h. Melakukan Banker Orders
Banker Orders (delegasi kredit) adalah pemberian kuasa dari badan hukum atau seseoarang untuk melakuakan pembayaran sejumlah uang dalam jangka waktu yang talah ditentukan kepada badan hukum tau seseoarang secara berkala misalnya dalam pembayaran rekening listrik dan telpon.
i. Melakukan Jual Beli cek Perjalanan (Travellers Cheque)
Cek perjalanan adalah cek yang dapat diperjual belikan dalam berbagai bentuk mayta uang sesuai kehendak pembeli
j. Melakukan Jual Bali Valuta Asing
k. Mengeluarkan Kartu Kredit (Credit Card)
l. Melakukan transaksi jul beli surat-surat berharga
m. Menyedikan Jaminan bank (Bank Garansi)
Bank dapat bertindak sebagai penjamin atas nasabahnya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan perjanjian. Maksudnya apabila nasabah sudah membuat perjanjian dengan pihak lain kemudian nasabah bank tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya bank harus memenuhi kewajiban nasabah yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian.
Sumber : Juli Irmayanto, dkk. Bank dan Lembaga Keuangan: 2002.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut